Laki Laki
Seorang lelaki menanggung dosa sendiri apabila sudah baligh. Sedangkan wanita (yang belum menikah) ditanggung pula oleh bapaknya. Lelaki yang sudah menikah menanggung dosa sendiri, dosa istri, dosa anak perempuan yang belum menikah dan dosa anak laki laki yang belum baligh.
Hukum menjelaskan bahwa anak laki laki bertanggung jawab atas ibunya dan sekiranya ia tidak menjalankan tanggung jawabnya maka dosa baginya. Terutama anak laki laki yang telah deawa. Sedangkan perempuan tidak. Ia hanya perlu taat kepada suaminya.
Istri yang berbuat baik mendapat pahala, kalau berbuat yang tidak baik maka dosanya ditanggung pula oleh suaminya.
Suami wajib memberi nafkah kepada istri, tetapi istri tidak. Walaupun begitu istri boleh membantu. Tidak ada hak untuk seorang suami bertanya tanya pendapatan istri, lebih lebih lagi menggunakan pendapatan istri tanpa izin.
Banyak lagi yang harus ditanggung oleh laki laki, terlebih yang sudah bergelar suami. Kalau dibayangkan beratnya dosa yang ditanggungnya ibarat seperti gunung dan semut.
Wanita
Auratnya lebih susah dijaga dibanding laki laki.
Seperti kata pepatah.. benda yang mahal harganya akan dijaga dan dirawat dan disimpan ditempat yang tertutup dan aman.
Seperti intan permata yang tidak akan dibiarkan begitu saja.. itulah perumpamaan seorang wanita.
Seorrang wanita yg sudah menikah wajib taat kepada suami dan perlu meminta ijin dari suaminya apabila mau keluar rumah. Tetapi tidak berlaku sebaliknya.
Lelaki wajib taat kepada ibunya 3x lebih utama dari bapaknya.
Wanita menerima warisan kurang dari laki laki. Tetapi harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya. Sedangkan apabila laki laki mendapatkan warisan, maka wajib baginya untuk menggunakan harta yang diperolehnya guna menafkahi istri dan anak anaknya.
Wanita perlu bersusah paya mengandung dan melahirkan anak
Tetapi setiap saat dia didoakan oleh seluruh makluk Allah swt dimuka bumi ini. Termasuk malaikat. Dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid kecil.
Talak terletak di tangan suami.. bukan istri.
Wanita mendapat keringanan dalam beribadah dikarenakan haid dan nifas. Hal ini tidak akan dialami laki laki.
Dikahirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggung jawabkan terhadap 4 wanita yaitu strinya,ibunya, anak anak perempuannya dan saudara perempuannya.
Sedangkan seorang wanita, tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang laki laki yaitu suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.
Seorang wanita boleh memasuki pintu surga melalui pintu syurga yang mana ia kehendaki cukup dengan 4 syarat saja yaitu: sholat 5 waktu, puasa dibulan Ramadhan, taat kepada suaminya dan menjaga kehrmatannya.
Seorang laki laki perlu berjihad fisabilillah di medan perang. Tetapi wanita cukup dengan taat kepada suami dan menunaikah tanggungjawabnya kepada Allah pahalanya sama dengan orang yang berjihad tanpa mengangkat senjata.
*SEMOGA BERMANFAAT*
Seulas senyum dariku…